Social Trending - Majelis hakim dikejutkan dengan permintaan lima pelaku pemerk0s4an dan pembunuhan terhadap Yn (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, para tersangka tersebut meminta dihukum mati saja.
Permintaan yang mengejutkan itu disampaikan para tersangka dalam sidang yang mengagendakan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (15/9/2016) di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA : Masih Ingat dengan Mak Lampir? Ternyata Inilah Lokasi Syuting Drama Kolosal Fenomenal Ini
Awalnya hanya Zainal (23) saja yang dituntut hukuman mati. Namun, empat tersangka lainnya ternyata juga meminta hukuman mati.
Mereka adalah Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), yang dituntut 20 tahun penjara.
“Tidak hanya majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa juga terkejut dengan permintaan itu karena dalam pleidoinya tertulis mereka meminta keringanan, tetapi di depan majelis hakim mereka minta dihukum mati,” kata pengacara terdakwa, Kristian Lesmana, seperti dilansir Kompas.com.
Tidak diketahui apa maksud para tersangka ini, namun ada kemungkinan ini karena rasa kebersamaan mereka lantaran hanya Zainal yang dihukum mati karena dianggap dalang dari pemerk0s4an dan pembunuhan tersebut.
Meskipun begitu Majelis hakim masih tetap pada keputusan awal yaitu Zainal dihukum mati dan rekannya yang lain dihukum 20 tahun penjara.
sumber : palingseru.com

No comments:
Post a Comment