Arcandra Dipanggil Lagi Jokowi, Bisa Jadi Menteri Lagi Setelah Status WNI Disetujui DPR

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Arcandra Tahar, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Arcandra Dipanggil Lagi Jokowi, Bisa Jadi Menteri Lagi Setelah Status WNI Disetujui DPR
Link : Arcandra Dipanggil Lagi Jokowi, Bisa Jadi Menteri Lagi Setelah Status WNI Disetujui DPR

Baca juga


(Arcandra Tahar saat dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM, 27 Juli 2016)

[portalpiyungan.com] JAKARTA- Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus kemarin karena persoalan kewarganegaraan ganda.

Namun Arcandra bisa kembali diangkat sebagai menteri jika status Warga Negara Indonesia (WNI) sudah diberikan lagi melalui mekanisme yang ada.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, kebijakan Presiden Jokowi yang akan memulihkan status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, merupakan langkah yang tepat.

"Itu sudah tepat menurut saya. Jadi, tidak ada yang salah hal itu (pemulihan status kewarganegaraan)," katanya, Kamis (18/8/2016), seperti diberitakan okezone.

Margarito menambahkan, jika Arcanda sudah kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) kemudian Jokowi menarik kembali menjadi menteri, hal itu tidak melanggar hukum.

"Jika sudah jadi WNI, menurut saya tidak ada yang salah. Semua rakyat Indonesia memiliki hak (jadi menteri)," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memulihkan status WNI Arcandra Tahar, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Dalam UU tersebut menerangkan ada pengecualian, jika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dan dia berjasa kepada negara, kewarganegaraannya bisa dikembalikan tanpa harus menunggu 5 tahun tinggal di Indonesia dengan persetujuan DPR.

Bunyi Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006:

"Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."

Arcandra sendiri kemarin, Rabu (17/8), sudah dipanggil kembali menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara.

Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2016) sore.

Ia mengaku bertemu Presiden Jokowi hanya ingin bersilaturahmi.

"Kan silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Arcandra usai salat di Masjid Baiturrahim Istana, Jakarta, Rabu (17/8/2016), dikutip TeropongSenayan.

Ketika ditanya mengapa datang pada saat peringatan kemerdekaan RI, Arcandra menjawab silaturahmi bisa dilakukan kapan saja.

"Kalau datang untuk silaturahmi kapan saja bisa kan. Bisa hari Senin, Selasa, Rabu," ucap Arcandra.

Mengenai apa yang dibincangkan dengan Presiden, Arcandra tidak banyak berkomentar.

"Cerita macam-macam. Hari kemerdekaan kan," tutur Arcandra.

Walaupun mengaku hanya silaturahmi biasa, tapi pastilah ada yang tidak biasa walau tidak diungkap.

Apapun nantinya, semoga menjadi yang terbaik untuk bangsa dan negara.



Demikianlah Artikel Arcandra Dipanggil Lagi Jokowi, Bisa Jadi Menteri Lagi Setelah Status WNI Disetujui DPR

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/08/arcandra-dipanggil-lagi-jokowi-bisa.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Arcandra Dipanggil Lagi Jokowi, Bisa Jadi Menteri Lagi Setelah Status WNI Disetujui DPR"

Post a Comment