Didenda Bayar Pajak Rp192 Triliun Oleh Uni Eropa, Apple Dirayu Pindah ke Turki

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Turki, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Didenda Bayar Pajak Rp192 Triliun Oleh Uni Eropa, Apple Dirayu Pindah ke Turki
Link : Didenda Bayar Pajak Rp192 Triliun Oleh Uni Eropa, Apple Dirayu Pindah ke Turki

Baca juga



[portalpiyungan.com] Perusahaan raksasa teknologi Apple telah diperintahkan membayar denda pajak hingga mencapai 13 miliar euro (Rp192 triliun) di Republik Irlandia oleh Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa.

Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa mengatakan pada Selasa (30/8), bahwa Apple telah diberikan perlakuan khusus keringanan pajak yang sangat besar oleh Irlandia pada tahun 1991 dan 2007. Komisi Eropa mengatakan tindakan Irlandia memberi keringanan pajak yang sangat besar bagi perusahaan itu adalah illegal.

Apple dapat secara legal menyalurkan hasil penjualan internasionalnya melalui Irlandia untuk menurunkan pembayaran pajaknya. Namun, Komisi Eropa memutuskan bahwa undang-undang Eropa menganggap illegal bagi perusahaan mendapat bantuan pajak dari negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Komisi Eropa mengharuskan Apple membayar kembali kepada Irlandia potongan pajak yang telah diterimanya.

Komisioner Persaingan Eropa, Margrethe Vestager, mengatakan bahwa Apple secara illegal memperoleh potongan pajak dari persetujuan dengan Irlandia yang tidak diperoleh oleh perusahaan-perusahaan lain.

Keputusan Komisi Persaingan Usaha Uni Eropa ini telah menarik perhatian pemerintah Turki yang saat ini belum menjadi bagian Uni Eropa.

Deputi Perdana Menteri Turki Mehmet Simsek langsung merespon dengan mengajak Apple untuk pindah ke Turki dan mendapat insentif pajak yang menggiurkan tanpa terancam sanksi/denda dari Uni Eropa.

"Apple should move to Turkey. Happy to provide more generous tax incentives. Won't have to deal with EU bureaucracy" 


"Apple harus pindah ke Turki. (Turki) Senang untuk memberikan insentif pajak yang lebih murah lagi. Tidak akan harus berurusan dengan birokrasi Uni Eropa," kata Mehmet Simsek, melalui akun twitternya, Selasa (30/8).

Seperti diketahui, Turki sampai saat ini belum menjadi anggota Uni Eropa. Dengan berlabuhnya Apple ke Turki maka Apple tidak perlu pusing lagi berurusan dengan Uni Eropa dan tetap mendapat insentif pajak yang menggiurkan.

Pinter nih Turki ngerayu Apple sekaligus manas-manasin Uni Eropa :)

Sumber: irishtimes.com, twitter



Demikianlah Artikel Didenda Bayar Pajak Rp192 Triliun Oleh Uni Eropa, Apple Dirayu Pindah ke Turki

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/08/didenda-bayar-pajak-rp192-triliun-oleh.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Didenda Bayar Pajak Rp192 Triliun Oleh Uni Eropa, Apple Dirayu Pindah ke Turki"

Post a Comment