Gugatan Cuti Kampanye, Yusril Yakin Bisa Kalahkan Ahok di MK

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel DKI 2017, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Gugatan Cuti Kampanye, Yusril Yakin Bisa Kalahkan Ahok di MK
Link : Gugatan Cuti Kampanye, Yusril Yakin Bisa Kalahkan Ahok di MK

Baca juga



[portalpiyungan.com] JAKARTA - Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada tentang kewajiban cuti bagi petahana di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hari ini, Senin (22/8).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku pihak penggugat menghadiri sidang hari ini dimana Hakim MK menyampaikan gugatan Ahok harus dikoreksi dulu karena tidak lengkap, tidak mencantumkan KERUGIAN KONSTITUSIONAL dalam gugatan.

(Baca: Sidang Uji UU Cuti Kampanye, Koreksi Hakim MK pada Gugatan Ahok Sangat Menohok)

Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yakin bisa mematahkan argumentasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Insya Allah, saya akan mampu mematahkan seluruh argumentasi hukum Pak Ahok di MK. Bagus jg kalau beliau datang sendiri ke MK nantinya," katanya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Senin (22/8).

Yusril pun sempat mengingatkan Ahok tentang Pilgub terdahulu. Kala itu, Ahok adalah pihak yang bersikeras agar pejawat (incumbent) Fauzi Bowo untuk cuti kampanye.

"Waktu menjadi penantang Pak Foke, Pak Ahok malah mendesak agar petahana cuti agar pilkada jujur dan adil. Maka mengherankan bagi saya, ketika jadi petahana, Pak Ahok malah mau MK batalkan pasal UU PIlkada yg wajibkan petahana untuk cuti," katanya.

Oleh karena itu, ia mengaku akan melawan Ahok dalam sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Minggu ini saya baru layangkan surat ke MK mohon diperkenankan menjadi Pihak Terkait dalam permohonan pengujian UU Pilkada ini. Saya mohon hal itu ke MK mengingat saya mempunyai kepentingan terhadap pokok permohonan yg Pak Ahok ajukan terkait cuti bagi petahana," katanya.

Ia mengatakan akan membaca argumen Ahok dan nanti akan ajukan kontra argumen yang menegaskan bahwa cuti bagi petahana adalah keharusan demi hukum & keadilan

"Saya santai saja dlm menyusun argumen nantinya. Saya yakin rakyat akan mendukung bahwa cuti bagi petahana memang harus dilakukan. Pilkada wajib dilaksanakan dengan jujur dan adil serta bebas dari kecurangan. Petahana yg tdk cuti potensial akan salahgunakan jabatan," katanya.

Ia juga menegaskan semua pihak harus berada dalam posisi setara dalam Pilkada. Pejawat yang masih aktif dalam jabatan berada dalam posisi yang diuntungkan. Pejawat leluasa gunakan posisi dan pengaruhi segala sumberdaya yang berada di bawahnya guna menguntungkan dirinya. (ROL/CNN Indonesia/Twitter)



Demikianlah Artikel Gugatan Cuti Kampanye, Yusril Yakin Bisa Kalahkan Ahok di MK

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/08/gugatan-cuti-kampanye-yusril-yakin-bisa.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Gugatan Cuti Kampanye, Yusril Yakin Bisa Kalahkan Ahok di MK"

Post a Comment