KLARIFIKASI: Perpanjangan Ekspor Freeport Disetujui Sudirman Said Bukan Arcandra Tahar

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Arcandra Tahar, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : KLARIFIKASI: Perpanjangan Ekspor Freeport Disetujui Sudirman Said Bukan Arcandra Tahar
Link : KLARIFIKASI: Perpanjangan Ekspor Freeport Disetujui Sudirman Said Bukan Arcandra Tahar

Baca juga



[portalpiyungan.com] Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penerbitan rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia disetujui oleh mantan menteri Sudirman Said. Fakta yang diungkapkan Luhut tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut rekomendasi ekspor dibuat saat Arcandra Tahar menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari.

Luhut mengatakan, informasi ini sudah dikonfirmasi langsung melalui laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM beberapa hari yang lalu. Dengan demikian, rekomendasi izin konsentrat diterbitkan sebelum 27 Juli 2016.

Sementara itu, batas akhir Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Freeport tercatat 8 Agustus 2016. Atau dengan kata lain, bertepatan dengan masa kepemimpinan Arcandra Tahar yang memiliki periode 27 Juli 2016 hingga 15 Agustus 2016.

"(Rekomendasi) itu dikeluarkan pada masa pak Sudirman Said. Ditandatangani oleh Dirjennya, saya baru saja terima laporannya," ujar Luhut, Kamis (18/8).

Sesuai rekomendasi tersebut, Kementerian Perdagangan kemudian memperpanjang izin konsentrat Freeport yang berlaku dari 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017. Periode ekspor selama lima bulan ini terbilang lebih pendek dibanding periode sebelumnya yang selama enam bulan, sesuai permintaan Kementerian ESDM.

Alasannya, ekspor mineral dan konsentrat sudah tidak boleh diberlakukan lagi mulai tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, kuota ekspor konsentrat yang diberikan pada periode kali ini terhitung 1,4 juta metrik ton. Kuota ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari - Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.

"Kami sudah terima rekomendasi Kementerian ESDM, dan SPE sudah terbit sesuai dengan rekomendasi Kementerian ESDM," jelas Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Marthin Simanungkalit, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8) lalu.

Sumber: CNN Indonesia


Demikianlah Artikel KLARIFIKASI: Perpanjangan Ekspor Freeport Disetujui Sudirman Said Bukan Arcandra Tahar

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/08/klarifikasi-perpanjangan-ekspor.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "KLARIFIKASI: Perpanjangan Ekspor Freeport Disetujui Sudirman Said Bukan Arcandra Tahar"

Post a Comment