LICIK! Ahok Persulit Warga di Daerah Gusuran Untuk Miliki Sertifikat Tanah

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA DAERAH, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : LICIK! Ahok Persulit Warga di Daerah Gusuran Untuk Miliki Sertifikat Tanah
Link : LICIK! Ahok Persulit Warga di Daerah Gusuran Untuk Miliki Sertifikat Tanah

Baca juga



[portalpiyungan.com] Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai Ahok memakai ‘cara’ Orde Baru dalam persoalan lahan. Padahal cara Orba harusnya sudah tidak dipakai dalam urusan pembebasan lahan, semenjak diralat oleh terbitnya UU no 2 tahun 2012 Tentang Pertanahan.

“UU itu yang jadi pembeda antara cara Orba dengan pemerintah sekarang,” tutur Sekjen KPA Iwan Nurdin, 29 Agustus 2016

Dibeberkan Iwan, di jaman Orba jika suatu lokasi sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk dibangun proyek, maka warga setempat yang terdampak digusur tidak diperbolehkan membuat legalisasi (re: sertifikasi) tanah. Cara itulah yang sudah diralat di UU no 2 tahun 2012.

UU itu mengatur bahwa warga yang bakal digusur akibat terdampak proyek pemerintah untuk kepentingan umum tidak boleh dihalang-halangi jika ingin mengajukan sertifikat tanah.

“Misal rencana pemda untuk membangun jalan inspeksi di Kampung Bukit Duri, itu harusnya tidak boleh membuat masyarakat yang terdampak jadi kehilangan mendaftarkan hak atas tanah,” ujarnya.

Berdasarkan UU itu, sebelum memulai proyek, pemerintah harus menjelaskan rencana kepada publik. Untuk kemudian disosialisasikan kepada warga setempat yang daerahnya ditetapkan sebagai lokasi proyek.

“Dia menetapkan SK penetapan lokasi,” ujar Iwan.

Dan apabila dalam proses penetapan lokasi itu warga ingin mendapatkan sertifikat, tidak boleh dihalang-halangi.

“Karena adanya sertifikat itu justru akan mempermudah untuk proses ganti rugi,” kata Iwan.

Kenyataannya, yang terjadi saat ini Ahok malah memberlakukan kembali cara-cara Orba. Yakni dengan menghalangi warga yang bakal tergusur untuk membuat sertifikat.

“Itu bukan proses yang legal untuk mendapatkan tanah,” kata Iwan lagi.

Padahal, menurut Iwan, meskipun warga misalnya tinggal di bantaran sungai yang diperuntukkan sebagai kawasan hijau, namun hak atas tanahnya tetap ada.

“Jadi hak untuk membuat sertifikat harusnya tetap diberikan oleh Pemprov DKI. Meskipun misal tetap tidak diberi izin mendirikan bangunan. Dengan demikian Pemprov DKI tetap harus beri ganti rugi jika lakukan penggusuran,” ujar dia. (akt)

Demikianlah Artikel LICIK! Ahok Persulit Warga di Daerah Gusuran Untuk Miliki Sertifikat Tanah

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/08/licik-ahok-persulit-warga-di-daerah.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "LICIK! Ahok Persulit Warga di Daerah Gusuran Untuk Miliki Sertifikat Tanah"

Post a Comment