Fahri: Keluar Dari Standar Etika, KPK Culik Irman Gusman

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA NASIONAL, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Fahri: Keluar Dari Standar Etika, KPK Culik Irman Gusman
Link : Fahri: Keluar Dari Standar Etika, KPK Culik Irman Gusman

Baca juga



[portalpiyungan.com] Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Tim Kajian DPD Kasus Irman Gusman, Kamis 29 September 2016.

Fahri menilai kasus yang dialami Irman Gusman bukanlah sesuatu yang besar.

"‎Problem yang menimpa orang besar, bukan kasus besar, ini adalah kasus kecil. Bahkan sebetulnya dalam konstruksi hukumnya bisa dibilang tidak ada," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Fahri juga mengkritisi cara penjemputan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman Gusman.

Fahri menuturkan, dalam menjemput pejabat negara ada prosedur yang mesti ditaati, dan menurutnya ada prosedur yang tidak sesuai saat penangkapan Irman Gusman. Ia berpendapat bahwa standar etika hukum yang diperlihatkan oleh KPK cenderung melenceng dan menyebut penjemputan yang dilakukan KPK sebagai bentuk penculikan pejabat negara.

"Jadi ada prosedurnya. Penjemputan yang dialami Pak Irman Gusman itu saya kira sebagai penculikan. Penjemputan Pak Irman Gusman malam-malam itu sebetulnya keluar dari standar etika kita di dalam menyelenggarakan kegiatan kenegaraan," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika Presiden diduga membunuh hewan peliharaan tetangganya, kasus itu tidak bisa diproses di tingkat Polsek. Harus diproses melalui mekanisme yang ada di DPR. Kemudian, jika DPR menemukan secara meyakinkan adanya tindak pidana, DPR berhak menyatakan pendapat dan itu bisa menjadi tuntutan Dewan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang impactment.

Fahri menceritakan kasus penangkapan Sultan Hamid yang diduga mendalangi pemberontakan bersama Wersteling. Saat itu Sultan menjadi menteri dalam kabinet presidensial. Menurut dia, penangkapannya sudah melalui proses yang tepat.

"Waktu dia dijemput itu, dia dijemput oleh jaksa muda. Dan, waktu dia disidang, penuntutnya langsung Jaksa Agung Republik Indonesia. Ini dalam rangka menghormati posisi hukum dari pejabat-pejabat negara," ujar dia.

‎Fahri pun menyayangkan bahwa penangkapan Irman Gusman terjadi di saat DPD sedang giat melakukan upaya penguatan lembaga.

Dirinya menduga ada pihak-pihak yang sengaja atau tidak suka dengan penguatan DPD.

"Saya khawatir ada pihak yang ingin DPD tidak ada. Negara ini terlalu besar, tidak mungkin dilakukan dengan satu cara dan sederhana," katanya.

Demikianlah Artikel Fahri: Keluar Dari Standar Etika, KPK Culik Irman Gusman

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/fahri-keluar-dari-standar-etika-kpk.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Fahri: Keluar Dari Standar Etika, KPK Culik Irman Gusman"

Post a Comment