Kasus Suap Pemprov Sumut, Surya Paloh Bisa Jadi Tersangka

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel NEWS, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Suap Pemprov Sumut, Surya Paloh Bisa Jadi Tersangka
Link : Kasus Suap Pemprov Sumut, Surya Paloh Bisa Jadi Tersangka

Baca juga


beritaviral.org -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap Pemprov Sumatera Utara (Sumut)  yang telah menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

Kali ini KPK mengendakan pemeriksaan  Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan, namun keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

Paloh dan Panda sedianya akan diperiksa sebagai saksi  tersangka Budiman Pardamean Nadapdap terkait kasus korupsi menerima hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Dua saksi menguntungkan untuk tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap) tidak hadir," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi Harian Terbit, Jumat (9/9/2016).


Menurut Yuyuk, dua saksi yang tidak hadir yakni Panda Nababan. Namun Panda mengirimkan surat yang menjelaskan tidak dapat hadir untuk diperiksa karena ada kesibukan. Sementara Surya Paloh hingga sore (pukul 20.00 WIB-red), penyidik belum menerima informasi terkait ketidakhadirannya. Keterangan keduanya diperlukan untuk membongkar kasus suap menyuap antara mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka, jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi. Informasi yang digali seputar perkara yang menguatkan keterangan tersangka," jelas Yuyuk.

Bisa Kena Pidana

Dihubungi terpisah Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Saifudin Firdaus mengatakan, pemanggilan Surya Paloh dan Pandan Nababan kewenangan penyidik dalam mendalami sebuah perkara. Oleh karerna itu kedua saksi tersebut wajib hadir untuk kepentingan penyidikan.

Kewajiban saksi untuk hadir berdasarkan hukum normati yang tertuang dalam pasal 112 KUHP ayat (1) dan ayat (2) bahwa yang dipanggil sebagau saksi wajib menghadiri panggilan tersebut. Dan apabila saksi sudah dipanggil dua kali maka selanjutnya berdasarkan pasal 113 KUHP apabila dengan alasan yang patut dan wajar penyidik akan melakukan pemeriksaan ditempat kediaman saksi tersebut.

"Surya Paloh dipanggil dengan patut sekali lagi untuk pemeriksaan sebagai saksi," tegasnya.


Lebih lanjut Firdaus mengatakan, apabila Surya Paloh tidak memenuhi panggilan tersebut, maka hal tersebut merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan sererti yang diatur dalam pasal 224 KUHP.

"Jadi bila saksi tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, maka saksi tersebut melakukan tindak pidana yang ada di pasal 224 KUHP," paparnya.

Budiman Pardamean Nadapdap yang telah ditahan KPK sejak  5 Agustus 2016 lalu menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.

"Ini sistemik artinya tersistem, yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga," kata Budiman pada 5 Agustus 2016.

Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya. Uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pada 2014 lalu.

Selain Budiman, ada enam tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Muhammad Afan dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

Ketujuh tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013; ketiga, pengesahan (APBD) Sumut TA 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut TA 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut TA 2015.

Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 


Demikianlah Artikel Kasus Suap Pemprov Sumut, Surya Paloh Bisa Jadi Tersangka

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/kasus-suap-pemprov-sumut-surya-paloh.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Kasus Suap Pemprov Sumut, Surya Paloh Bisa Jadi Tersangka"

Post a Comment