KEJANGGALAN Kasus OTT Irman Gusman

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel CATATAN, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : KEJANGGALAN Kasus OTT Irman Gusman
Link : KEJANGGALAN Kasus OTT Irman Gusman

Baca juga



[portalpiyungan.com] KPK berhasil menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 17 September 2016. Dalam kasus ini, Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI), terkait rekomendasi Irman kepada Bulog agar memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.

Namun, ternyata kasus tersebut memiliki beberapa kejanggalan yang menarik untuk dibahas.

Pertama, tuduhan KPK kepada Irman yang merekomendasikan CV Semesta Berjaya kepada Bulog, segera dipatahkan oleh Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti.

Djarot menegaskan, hingga saat ini, tidak pernah ada rekomendasi Irman Gusman kepada Bulog.

"Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," kata Djarot melalui pesan singkatnya, Ahad 18 September 2016.

Terlebih, menurutnya, tidak ada kewenangan Irman Gusman sebagai Ketua DPD untuk memberi rekomendasi terkait kuota import gula kepada perusahaan tersebut. Pemberian rekomendasi tersebut kata Djarot, adalah kewenangan Kementerian yang terkait dan juga memiliki syarat dan ketentuannya.

"Rekomendasi importasi gula itu dari kementerian terkait dan kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai izin dan rekomendasi yang ada," katanya.

Kedua, ternyata ada fakta bahwa CV Semesta Berjaya TIDAK TERDAFTAR sebagai importir.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, CV Semesta Berjaya tidak terdaftar sebagai importir gula.

“Tidak ada dalam daftar. Saya sudah cek segera malam itu begitu ada berita,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, karena CV Semesta Berjaya tidak memiliki ijin importir, CV tersebut tidak bisa bebas impor gula, sedangkan penyaluran gula impor seharusnya melibatkan Bulog dan izin impor hanya bisa diberikan oleh Kementerian Perdagangan.

“Saya pun tidak tahu dan agak kaget juga. Kita urut-urut kok ada CV bisa jadi importir dan saya tidak tahulah untuk yang seperti itu serta agak aneh saja,” kata Mendag Enggartiasto saat meninjau sejumlah pasar di Bandar Lampung, Ahad, 18 September 2016.

CV. SB diketahui hanya memiliki Angka Pengenal Impor – Umum (API-U) bukan Angka Pengenal Impor – Produsen (API-P). Selain itu, CV SB memiliki ijin usaha Makanan dan Minuman. Dari keterangan Mendag ini, nampaknya ada titik terang dalam kasus Irman.

Ketiga, Xaveriandy Susanto Direktur CV Semesta Berjaya ternyata berstatus tahanan kota Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. Lalu bagaimana ia bisa bebas berjalan-jalan ke luar kota?

Berkaitan dengan persoalan ini, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH), Sumatera Barat, Miko Kamal menegaskan bahwa kejadian itu menunjukkan lemahnya pengawasan Pengadilan Negeri Padang terhadap Xaveriandy Susanto.

Menurutnya seharusnya Xaveriandy Susanto tidak bisa berada di Jakarta, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan Kota Padang. Apalagi sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, daerah setempat, hingga saat ini dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

"Dalam OTT tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Xaveriandy Susanto yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota dalam perkara pidana yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Padang," kata Miko Kamal, di Padang, Ahad, 18 September 2016

Seharusnya, kata Miko, dengan status tahanan kota, Xaveriandy tidak bisa berada di Jakarta, di mana tempat yang bersangkutan ditangkap oleh tim OTT KPK.

"Kami mempertanyakan pengawasan yang dilakukan pengadilan terhadap surat penahanan yang dikeluarkan kepada terdakwa," katanya lagi.

Fakta-fakta di atas tentu saja semakin menguatkan dugaan adanya pembunuhan karakter seorang pejabat tinggi negara untuk mengembalikan citra KPK yang hancur dilumat kasus-kasus mega skandal yang tak mampu diungkap.

Di bawah pimpinan Agus Rahardjo, KPK kehilangan kehormatan sebagai lembaga superbody pasca serangkaian kegagalan menuntaskan dugaan skandal yang melibatkan orang nomer satu di Jakarta dengan nilai korupsi ratusan miliar.

Untuk memulihkan kepercayaan publik itulah KPK membutuhkan sebuah operasi dramatis, dan Irman Gusman cukup sempurna sebagai figur yang dinilai sanggup membuat publik terpukau dan kembali memercayai KPK.



Demikianlah Artikel KEJANGGALAN Kasus OTT Irman Gusman

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/kejanggalan-kasus-ott-irman-gusman.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "KEJANGGALAN Kasus OTT Irman Gusman"

Post a Comment