Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya
Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan
Artikel Inspiring, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.
Judul : Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya
Link : Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/siap-siap-kena-sanksi-jika-pasang-tenda.html
Judul : Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya
Link : Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya
Trenz Sharez - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka menyikapi maraknya pengunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. Utamanya pemasangan tenda untuk pesta pernikahan. Tenda ini sering membuat kemacetan jalan.
MoU disusun bersama Dinas Perhubungan, Camat, dan pengusaha tenda. Dalam MoU tercantum beberapa poin, diantaranya apabila pengusaha tenda mendirikan tenda di jalan umum tanpa surat izin dari Satlantas, maka harus bersedia membongkar tendanya serta izin usahanya akan dicabut.
Kepala Satlantas Pinrang, AKP Dessy Dara Lampabe mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ederan terkait hal itu.
Seperti yang diberikan makassarterkini.com“Kami juga sudah edarkan himbauan itu, jadi tak ada lagi alasan mengelak bagi siapa pun yang melanggar,” kata Dessy, Selasa 27 September 2016.
Dessy menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada siapa pun yang melanggar himbauan itu. “Surat teguran itu akan ditembuskan ke Bupati Pinrang,” jelas Desy.
Kepala Satlantas Pinrang, AKP Dessy Dara Lampabe mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ederan terkait hal itu.
Seperti yang diberikan makassarterkini.com“Kami juga sudah edarkan himbauan itu, jadi tak ada lagi alasan mengelak bagi siapa pun yang melanggar,” kata Dessy, Selasa 27 September 2016.
Dessy menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada siapa pun yang melanggar himbauan itu. “Surat teguran itu akan ditembuskan ke Bupati Pinrang,” jelas Desy.
BACA JUGA : Subhanallah.. Kisah Nyata Anak yang Durhaka Pada Ibunya Dan Langsung Dibayar Kes Oleh Allah ,menjadi Hewan Aneh...
“Jika telah mendapatkan tiga kali teguran, maka izin usaha dari pengusaha tenda yang melanggar akan dicabut,” tambahnya.
sumber : wajibbaca.com
Demikianlah Artikel Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya
Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/siap-siap-kena-sanksi-jika-pasang-tenda.html
0 Response to "Siap-siap Kena Sanksi Jika Pasang Tenda Pernikahan Di Jalan Raya"
Post a Comment