TANDATANGANI PETISI: STOP PEMIDANAAN "BEBILUCK", Bina UKM yang Tumbuh Jangan Dibunuh!

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel CATATAN, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : TANDATANGANI PETISI: STOP PEMIDANAAN "BEBILUCK", Bina UKM yang Tumbuh Jangan Dibunuh!
Link : TANDATANGANI PETISI: STOP PEMIDANAAN "BEBILUCK", Bina UKM yang Tumbuh Jangan Dibunuh!

Baca juga



[portalpiyungan.com] UKM yang sering dibangga-banggakan pemerintah tapi pada REALITANYA justru pemerintah sendiri yang mengubur hidup-hidup.

Ini kisah menyedihkan di republik ini, republik dengan birokrasi korup. Kisah sebuah UKM (Bebiluck) milik pribumi yang produknya menjadi solusi dan bisa mempekerjakan puluhan karyawan di saat pengangguran makin meningkat. Seharusnya UKM seperti ini mendapat kemudahan dan bimbingan dari pemerintah, bukan sebaliknya dipersulit.

Perusahaan pengemplang pajak dan pembuat kerusakan dibela habis-habisan giliran UKM yang sedang berproses dalam legalitas diberangus.. birokrasi bobrok klop dengan media kapitalis.


Kegiatan Produksi "Bebiluck" Dihentikan Sementara oleh BPOM karena Masalah Izin

TANGERANG, KOMPAS.com - Kegiatan PT Hassana Boga Sejahtera yang memproduksi penganan untuk bayi, Bebiluck, di kawasan industri Taman Tekno, Tangerang Selatan, dihentikan sementara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten mulai Kamis (15/9/2016) kemarin.

Dalam inspeksi mendadak kemarin, BPOM mendapati produk Bebiluck belum memiliki izin produksi dan izin edar.

"Pabriknya sementara kami segel dan produksinya kami hentikan dulu sampai pemeriksaan lebih lanjut," kata penyidik BPOM Banten, Shinta, kepada Kompas.com, Jumat.

Shinta menjelaskan, produk Bebiluck sudah lama diawasi oleh BPOM, yaitu sejak awal tahun 2015. Dia mengungkapkan, tidak ada masalah dengan konsep Bebiluck.

Namun yang membuat produksi dihentikan sementara lebih karena izin yang belum lengkap.

(link: http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/16/20463831/kegiatan.produksi.bebiluck.dihentikan.sementara.oleh.bpom.karena.masalah.izin)

MARI KITA DUKUNG UKM DARI KESEWENANG-WENANGAN PEMERINTAH DENGAN MENANDATANGANI PETISI ONLINE.

Sebelumnya mari kita simak penuturan perintis dan pemilik UKM Bebiluck pak Lutfiel Hakim.

SEJARAH KAMI ADALAH SEJARAH CINTA IBU KEPADA ANAKNYA
(Oleh : Lutfiel Hakim)

Adakah seseorang yang mencintai tega menyakiti yang dicintainya? Tidak ada. Seorang Ibu tetaplah memberikan cinta kepada anaknya, takkan lebih dari itu.

Pertengahan 2009, boleh jadi merupakan awal terindah bagi istri saya memberikan Makanan Pendamping ASI pertama untuk anak kembar kami. Sekedar seorang ibu yang ingin memberi makanan pertama terbaik bagi anak2 pertamanya. Dengan informasi secukupnya, mulailah memasak dan hasilnya : super lahap. Cerita berlanjut karena anak tetangga kami yang tadinya tidak doyan makan, menjadi doyan makan setelah mencoba makan bubur bayihome made kami. Tentunya kebahagiaan seorang ibu sebagaimana lainnya, melihat anak-anak terbantu karena makanan bayi rumahan ini.

Singkat kata waktu berubah, permintaan untuk makanan bayi dari teman2 meningkat, yang akhirnya memunculkan ide untuk melayani mereka secara lebih baik dengan : membuka lapak.

Dua tahun setelahnya, kami memutuskan untuk membuat kemitraan yang disambut dengan antusias karena bahan-bahan yang memang kami pastikan yang terbaik.

Jika ada satu kekhawatiran, adalah makanan bayi yang sangat berisiko tinggi. Maklum, makanan bayi bukan sembarang makanan. Background kami yang bukan pangan membuat kami harus terus berfikir keras menangani ini. Akhirnya, hanya setahun setelah membuka kemitraan kami pun:

- Membuka CV untuk penerbitan SIUP,
- Berkonsultasi dengan DinKes dan mendapatkan izin DinKes PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
- Melakukan uji lab DinKes, lolos, bubur bayi kami aman saat itu.
- Kami yang awam hanya bisa bertanya, PIRT mungkin membantu usaha rumahan seperti kami, meski nantinya PIRT untuk produk bayi ternyata belum ideal.

Belum puas dengan izin-izin tadi, kami akhirnya menambah keyakinan dengan:

- Merekrut ahli pangan yang 25 tahun pengalaman. Sungguh tidak mudah karena pengalamannya membuat kami harus mengeluarkan budget yang tidak sedikit.

- Mengganti badan usaha menjadi PT untuk persiapan izin POM.

- Melakukan uji lab pro untuk kandungan pangan, yaitu dari TUV NORD.

- Mengajukan dan mendapatkan sertifikat halal LPPOM MUI.

- Melakukan uji mikroba dan cemaran produk di lab TUV Nord, hasilnya produk kami aman.

- Dalam pada itu, kami merasa belum puas atas satu hal : izin POM.

Hingga suatu hari datanglah peringatan dari BPOM untuk mengurus izin BPOM.

Sebagai usaha level UKM yang baru hendak tumbuh, kami pun timbangkan masak2. Lokasi kami di perkampungan dan harus pindah ke kawasan industri untuk mempermudah izin POM. Dengan segala daya upaya, membayar sewa 5x lipat dari sewa lahan di kampung, kami pun pindah, cashflow mulai goyah. Tapi kami tetap fokus, ada satu tujuan : izin POM.

Tepat April 2016 kami mulai berproses pengajuan izin POM dengan niat tulus supaya memberikan rasa paling aman untuk semua pelanggan. Untuk pengajuan izin POM, kami lebih dulu ke BPOM pusat mendaftar dan ternyata harus memenuhi syarat : Izin Usaha Industri dari pemkot setempat. Cerita dimulai..

Izin Amdal, harusnya selesasi seminggu, jadi sebulan dua bulan.

Izin HO, harusnya selesai seminggu, jadi sebulan dua bulan. Bahkan pernah tidak jadi ambil kertas HO yang sudah ditandantangani, hanya karena BLANKO HABIS. Luar biasa.

Seseorang menawarkan sekian belas juta untuk izin2 ini. Luar biasa lagi.

Terakhir adalah Izin Usaha Industri, sedianya jumat 9 september pekan lalu sudah keluar, senin rencana langsung ke BPOM Serang mendaftar, tapi tak kunjung keluar, dijanjikan selasa 14 September kemarin, rabunya hendak mendaftar, tapi tak kunjung keluar…..

Dan batal lah semuanya hanya karena birokrasi yang berbelit – belit…..

Bina Kami Pak, Jangan Bunuh Kami

Manusia berencana, Tuhan yang berkehendak. Dalam langkah optimis pengurusan izin BPOM, menunggu Izin Usaha Industri yang sudah 5 bulan kami tunggu (normalnya kurang lebih 1 bulan paling lama sesuai prosedur), datanglah hari itu. Hari penghakiman.

Turun sebuah team dari BPOM Serang lengkap dengan juru kamera  dan semua media televisi, bersiap mengungkap sebuah berita kecil dari orang kecil dengan tema : makanan bayi ilegal. Produk kami yang nyata2 di konsumen selama ini aman, divonis berat : penyebab diare karena bakteri. Padahal untuk membuktikannya, harus dilakukan uji lab yang mana kami sudah antisipasi sedari dulu. Pun, sang juru warta baru bertanya resiko apa, tanpa ada bukti.

Juru berita – juru berita yang di tengah jalan menunjukkan angka2 ajaib supaya berita tak dimuat. Saya tidak kuat.

Shock, frustasi, kecewa, marah, kesal, bercampur baur.

“Produk bapak tidak memiliki izin edar” Ujarnya singkat.

Saya cuma terdiam, dalam proses pengurusan izin yang begitu lama dan berbelit-belit, kami yang melakukan semua upaya (termasuk menghindari suap) akhirnya menjadi tertuduh administratif : mengedarkan barang tak berizin.

Iya, kami lalai, izin PIRT kami juga dicabut seiring perpindahaan domisili ke Tangerang Selatan (bukan karena kesalahan atau temuan) dan sehari kemudian kami langsung ke Dinkes Kota Tangsel untuk mengurus PIRT baru, sampai beliau-beliau di sana mengarahkan : produk bayi haruslah Izin POM. Kami sepakat, kami manut, walau tak menyangka prosesnya begitu lama.

Pak Bu, saya tidak bisa bicara apapun saat ini selain mengetuk pintu hati Bapak Ibu berwenang. Kesewenang-wenangan ternyata bisa melahirkan bencana bagi orang lain.

Lambatnya proses pengurusan Izin Usaha Industri sebagai syarat pengurusan izin POM (hampir 1/2 tahun), membuat kami terpaksa terkena efek sidak dan pemberitaan tidak obyektif.

Hukum adalah hukum, tapi nurani haruslah tetap hidup. Anak bangsa seperti kami hanya ingin berkarya, sekecil yang kami bisa, dengan sayur mayur dan ikan dalam negeri, sekedar menghidup kami dan beberapa puluh karyawan dan keluarganya.

***

Demikian dituturkan pak Lutfiel Hakim pemilik UKM Bebiluck.

"Saya kenal baik Pak Luthfiel Hakim pengelola produk ini. Pengusaha muda, religius, usahanya mulai berkembang... namun terkendala oleh birokrasi korup. Mohon teman2 bantu tandatangani petisi ini...," ujar ustadz Abdullah Haidir.

MARI KITA DUKUNG UKM DARI KESEWENANG-WENANGAN PEMERINTAH DENGAN MENANDATANGANI PETISI ONLINE.

Mempetisi Presiden RI Bapak Jokowidodo dan 3 penerima lainnya:
STOP PEMIDANAAN TERHADAP BEBILUCK. Bina UKM yang Tumbuh, Jangan Dibunuh!

Link Petisi: https://www.change.org/p/jokowi-kemenkopukm-stop-pemidanaan-terhadap-bebiluck-bina-ukm-yang-tumbuh-jangan-dibunuh

TANDATANGANI & SHARE kepada yang lain.

Terimakasih atas bantuan teman-teman sekalian.



Demikianlah Artikel TANDATANGANI PETISI: STOP PEMIDANAAN "BEBILUCK", Bina UKM yang Tumbuh Jangan Dibunuh!

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/tandatangani-petisi-stop-pemidanaan.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "TANDATANGANI PETISI: STOP PEMIDANAAN "BEBILUCK", Bina UKM yang Tumbuh Jangan Dibunuh!"

Post a Comment