WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)
Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan
Artikel SYIAH, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.
Judul : WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)
Link : WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)
Ayatullat al-'Uzhma as-Sayyid Muhammad Shadiq ar-Ruhani, yang merupakan ulama rujukan kaum Syiah (marja') dan pemberi fatwa di kalangan Syiah ditanya:
لو انا جلبت لي خادمة من الخارج و طلبت منها زواج المتعة و وافقت على ذلك فهل يجوز لي ان اتمتع بها ؟
"Saya punya pembantu dari luar negara (TKW), saya ajak kawin kontrak dan dianya mau, bolehkah saya kawin kontrak dengan dia..?"
Jawaban Ayatullat:
بإسمه جلت أسمائه
ان كانت مسلمة او كتابية يجوز التمتع بها
"Selama pembantu itu muslimah atau kitabiyah (agama Yahudi atau Nasrani) kamu boleh kawin kontrak dengannya."
Link sumber: KLIK INI
Ini karena kawin kontrak tanpa wali hukumnya sah menurut Ayatullat yang satu ini.
TKW sangat berbahaya kalau nyampe ke Iran.
(Penerjemah: Ust. Ispiraini Ispiraini)
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/waspada-tkw-fatwa-ulama-syiah-halalkan.html
Judul : WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)
Link : WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)
Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW) Menurut Marja' Syi'ah: HALAL
Ayatullat al-'Uzhma as-Sayyid Muhammad Shadiq ar-Ruhani, yang merupakan ulama rujukan kaum Syiah (marja') dan pemberi fatwa di kalangan Syiah ditanya:
لو انا جلبت لي خادمة من الخارج و طلبت منها زواج المتعة و وافقت على ذلك فهل يجوز لي ان اتمتع بها ؟
"Saya punya pembantu dari luar negara (TKW), saya ajak kawin kontrak dan dianya mau, bolehkah saya kawin kontrak dengan dia..?"
Jawaban Ayatullat:
بإسمه جلت أسمائه
ان كانت مسلمة او كتابية يجوز التمتع بها
"Selama pembantu itu muslimah atau kitabiyah (agama Yahudi atau Nasrani) kamu boleh kawin kontrak dengannya."
Link sumber: KLIK INI
Ini karena kawin kontrak tanpa wali hukumnya sah menurut Ayatullat yang satu ini.
TKW sangat berbahaya kalau nyampe ke Iran.
(Penerjemah: Ust. Ispiraini Ispiraini)
Demikianlah Artikel WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)
Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/waspada-tkw-fatwa-ulama-syiah-halalkan.html
0 Response to "WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)"
Post a Comment