WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel SYIAH, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)
Link : WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)

Baca juga



Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW) Menurut Marja' Syi'ah: HALAL

Ayatullat al-'Uzhma as-Sayyid Muhammad Shadiq ar-Ruhani, yang merupakan ulama rujukan kaum Syiah (marja') dan pemberi fatwa di kalangan Syiah ditanya:

لو انا جلبت لي خادمة من الخارج و طلبت منها زواج المتعة و وافقت على ذلك فهل يجوز لي ان اتمتع بها ؟

"Saya punya pembantu dari luar negara (TKW), saya ajak kawin kontrak dan dianya mau, bolehkah saya kawin kontrak dengan dia..?"

Jawaban Ayatullat:

 بإسمه جلت أسمائه
ان كانت مسلمة او كتابية يجوز التمتع بها

"Selama pembantu itu muslimah atau kitabiyah (agama Yahudi atau Nasrani) kamu boleh kawin kontrak dengannya."

Link sumber: KLIK INI

Ini karena kawin kontrak tanpa wali hukumnya sah menurut Ayatullat yang satu ini.

TKW sangat berbahaya kalau nyampe ke Iran.

(Penerjemah: Ust. Ispiraini Ispiraini)



Demikianlah Artikel WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/waspada-tkw-fatwa-ulama-syiah-halalkan.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "WASPADA TKW! Fatwa Ulama Syiah Halalkan Kawin Kontrak (Mut'ah) Dengan Pembantu (TKW)"

Post a Comment