ALLAHU AKBAR !!! Aksi Demo "TANGKAP PENISTA AL-QURAN" Menjalar di Berbagai Daerah di Indonesia
Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan
Artikel PENISTAAN AL QURAN, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.
Judul : ALLAHU AKBAR !!! Aksi Demo "TANGKAP PENISTA AL-QURAN" Menjalar di Berbagai Daerah di Indonesia
Link : ALLAHU AKBAR !!! Aksi Demo "TANGKAP PENISTA AL-QURAN" Menjalar di Berbagai Daerah di Indonesia
[portalpiyungan.com] Umat Islam, para Ulama, Kyai, ormas Islam di penjuru tanah air melakukan protes dan menuntut Hukuman bagi Penista Al-Quran dan Penista Agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Aksi unjuk rasa Umat Islam di berbagai daerah di tanah air dalam rangka mendukung dan mengawal "Fatwa" MUI yang telah menyatakan bahwa: Basuki Tjahaja Purnama telah (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
(Baca: Sikap Resmi MUI: Basuki Tjahaja Purnama Telah Menghina Al-Quran dan Ulama)
Berikut diantara Aksi Umat Islam di tanah air yang menuntut agar Penista Agama diberi hukuman sesuai Konstitusi Indonesia yang tertuang dalam KUHP Pasal 156a: DIPENJARA 5 TAHUN.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/allahu-akbar-aksi-demo-penista-al-quran.html
Judul : ALLAHU AKBAR !!! Aksi Demo "TANGKAP PENISTA AL-QURAN" Menjalar di Berbagai Daerah di Indonesia
Link : ALLAHU AKBAR !!! Aksi Demo "TANGKAP PENISTA AL-QURAN" Menjalar di Berbagai Daerah di Indonesia
[portalpiyungan.com] Umat Islam, para Ulama, Kyai, ormas Islam di penjuru tanah air melakukan protes dan menuntut Hukuman bagi Penista Al-Quran dan Penista Agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Aksi unjuk rasa Umat Islam di berbagai daerah di tanah air dalam rangka mendukung dan mengawal "Fatwa" MUI yang telah menyatakan bahwa: Basuki Tjahaja Purnama telah (1) Menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
(Baca: Sikap Resmi MUI: Basuki Tjahaja Purnama Telah Menghina Al-Quran dan Ulama)
Berikut diantara Aksi Umat Islam di tanah air yang menuntut agar Penista Agama diberi hukuman sesuai Konstitusi Indonesia yang tertuang dalam KUHP Pasal 156a: DIPENJARA 5 TAHUN.
Demikianlah Artikel ALLAHU AKBAR !!! Aksi Demo "TANGKAP PENISTA AL-QURAN" Menjalar di Berbagai Daerah di Indonesia
Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/allahu-akbar-aksi-demo-penista-al-quran.html
0 Response to "ALLAHU AKBAR !!! Aksi Demo "TANGKAP PENISTA AL-QURAN" Menjalar di Berbagai Daerah di Indonesia"
Post a Comment