Bolehkah Meletakkan Ayat Alquran di Bantal dan Pintu?

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum - Fatwa, Artikel Tafsir Alquran - Hadist - Ijma, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Bolehkah Meletakkan Ayat Alquran di Bantal dan Pintu?
Link : Bolehkah Meletakkan Ayat Alquran di Bantal dan Pintu?

Baca juga



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhvJ4H4a99dXD0_LwMbZrx-DPrMAgZEOVA0IvWvdsH77Sr3fyu2U3omG0GmW387FYWfmpmRPVj9jdTta7aiKsEEjITv-VDaaln1oTbaDWTsvnroiP5GGzYrKIE5HXczqi7eVkcCSbShZhs/w1200-h630-p-nu/al+quran.jpg

Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang muslim menulis beberapa ayat Alquran dan meminumnya atau meletakkannya di bawah bantalnya atau di samping pintu atau tempat-tempat lainnya?

Jawaban:
Perlu diketahui, ada benda seperti air yang boleh dibacakan Alquran untuk diminumkan kepada orang sakit, hal ini tidak mengapa. Diriwayatkan dalam Sunan Abi Daud di kitab Ath-Thibb, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dijelaskan mengenai hal ini. Adapun menggantung tamimah (jimat) dari Alquran dan lainnya, maka hukumnya tidak boleh, serta perlu diketahui bahwa tamimah yang digantung seseorang ada dua macam: salah satunya berasal dari Alquran dan berasal dari selain Alquran.

Jika berasal dari Alquran salafus saleh berbeda pendapat atas dua pendapat:

Pertama, Tidak boleh menggantungnya. Ini pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Hudzaifah, Uqbah bin Amir, dan Ibnu Akim. Beberapa orang tabi’in juga berpendapat demikian. Para ulama kontemporer memastikan riwayat ini dari Imam Ahmad. Pendapat ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan selain keduanya, dari Ibnu Mas’ud berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Ruqyah, tamaim (jimat) dan tiwalah adalah syirik.”

Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata dalam Fath al-Majid berkata, “Inilah pendapat yang shahih karena tiga alasan:
Pertama, larangan yang bersifat umum dan tidak ada kekhususan atau pengecualian dari keumuman larangan tersebut. Kedua, sadd adz-dzari’ah (menutup jalan ke arah kejahatan), karena bisa mengarah kepada menggantung sesuatu yang bukan dari Alquran. Ketiga, apabila ia menggantungkan jimat dari Alquran tersebut, niscaya orang yang menggantungnya akan menghinakannya dengan membawanya ketika buang air dan istinja’ dan semisalnya.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZWDQ2qyBHhFCfm3pmUq2jQmaWiQyA-Ey5qIAKYIr28kPniWPhKbJmnhFxIHJDE76NzancolXAWxZaVFxFwKQn3XNjrAU_-LXxLa6Okan55WgB015AgUNBTtOlC-TDjdp3J6MQDAYZqkw/s400/fatihah.jpg

Kedua, bolehnya hal itu. Ini adalah pendapat Abdullah bin Amr bin Al-Ash. Dengan pendapat ini pula Abu Ja’far Al-Baqir dan Ahmad pada satu riwayat dan mereka mengartikan hadis tersebut dengan tamimah yang mengandung syirik.

Adapun apabila tamimah tersebut bukan berasal dari Alquran, juga bukan dari asma dan sifat-sifat Allah, sesungguhnya tamimah adalah syirik, karena umumnya hadis, “Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik.”
Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah jilid 1 hal 205-206]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Demikianlah Artikel Bolehkah Meletakkan Ayat Alquran di Bantal dan Pintu?

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/bolehkah-meletakkan-ayat-alquran-di.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Bolehkah Meletakkan Ayat Alquran di Bantal dan Pintu?"

Post a Comment