Kasus Ahok, Persoalan Bangsa Yang Harus Dituntaskan di Pengadilan

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel PENISTAAN AL QURAN, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Ahok, Persoalan Bangsa Yang Harus Dituntaskan di Pengadilan
Link : Kasus Ahok, Persoalan Bangsa Yang Harus Dituntaskan di Pengadilan

Baca juga



[portalpiyungan.com] JAKARTA - Perkataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhir September lalu di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu telah membuat resah Bangsa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, SH, MH dalam rilisnya Minggu (16/10/2016).

Bob mengatakan, bahwa perbuatan Ahok tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk dipidanakan. Selain itu situasi saat ini yang dalam suasana menjelang Pilkada DKI, perkataan Ahok tersebut juga berbicara pilih memilih.

“Kenapa? karena tuntutan Umat Islam khususnya telah ‘berbukti’ bahwa peristiwa tersebut yang semula bermuatan hukum menjadi padat dengan kepentingan politiknya untuk Pilkada DKI mendatang,” terang Bob.

Bob juga menyanyangkan tindakan seorang Nusron Wahid yang sudah membela Ahok dengan mengupas Surat Al Maidah 51 yang tidak subtansi persoalan tersebut.

“Saya mengatakan seorang Nusron Wahid benar-benar rela sampai terlalu jauh mengupas Surat Al Maidah yang sesungguhnya tidak sama sekali sebagai substansi persoalan atas delik umum tersebut,” jelasnya.

Bob mengatakan kalimat Nusron yang mengatakan bahwa ulama ataupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh menafsirkan Ayat Al-Qur’an sama sekali tidak berdasar.

“Itu merupakan pembelaan yang tidak mendasar dari persoalan dan justru melukai perasaan umat Islam lainnya,” terang Bob.

Ia menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan propaganda yang dapat mengancam kesatuan tanah air, dan mengajak melihat kembali persoalan tersebut kedalam perspektif hukum.

“Saya mengajak semua pihak untuk tidak terpancing dengan propaganda yang dapat mengancam kesatuan tanah air, dan mengajak melihat kembali persoalan tersebut kedalam perspektif hukum. Dan andaikan Nusron tidak ngotot bela Ahok maka persoalan tersebut gak akan melebar kemana-mana,” ujarnya.

Bob yang juga praktisi hukum itu menyayangkan perbuatan oknum yang membawa persoalan tersebut ke ranah politik.

“Sangat menyayangkan ada yang membawa-bawa hal ini ke ranah politik, dan menurut saya atas pengerahan massa pada saat ini dari umat Islam adalah wajar,” ujarnya.

Bob pun mengatakan siap mengawal secara hukum dengan para praktisi hukum lainnya untuk menjaga nuansa politik tidak masuk ke dalam ranah pidana dan siap untuk menjadi relawan hukum bagi Habib Rizieq dan umat Islam.



Demikianlah Artikel Kasus Ahok, Persoalan Bangsa Yang Harus Dituntaskan di Pengadilan

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/kasus-ahok-persoalan-bangsa-yang-harus.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Kasus Ahok, Persoalan Bangsa Yang Harus Dituntaskan di Pengadilan"

Post a Comment