Kesaksian Sunmanjaya Rukmandis di Sidang Gugatan Pemecatan Fahri Hamzah

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Fahri Hamzah, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Kesaksian Sunmanjaya Rukmandis di Sidang Gugatan Pemecatan Fahri Hamzah
Link : Kesaksian Sunmanjaya Rukmandis di Sidang Gugatan Pemecatan Fahri Hamzah

Baca juga



JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Sidang menghadirkan saksi-saksi, yaitu Sunmanjaya Rukmandis dan Nadjib Subroto (panitera Majelis Tahkim).

Dalam kepengurusan FPKS MPR RI, Fahri Hamzah (FH) pernah menjadi Bendahara F-PKS MPR RI saat Sunmanjaya Rukmandis menjadi Ketua F-PKS MPR RI.

***

Ringkasan jalannya sidang:

Saksi-1 Sunmanjaya Rukmandis (SR)

FH: Apakah saya pernah ada masalah ketaatan dalam pemanggilan/masalah dalam keuangan?

SR: Sejauh ini kami berhubungan baik (dengan FH), bekerja di PKS saya melihat kemuliaan akhlak beliau, kesantunan dalam berbicara, disiplin. Bahkan pertemuan tgl 13 Des 2015 tsb, saya mengatakan "Presiden PKS yang akan datang adalah Anda (Fahri)".

Tanya: FH pernah jadi bendahara di Fraksi PKS di MPR, apakah ada masalah dalam keuangan, mengambil uang partai misalnya?

SR: Tidak sama sekali. Bahkan beliau sering pakai uang pribadi untuk partai

Kuasa Hukum FH (KHFH): Saksi pernah menyampaikan bahwa dalam pertemuan ber-3 dengan Ketua Majelis Syuro (KMS) saksi tidak enak karena merasa tidak tau pembicaraan sebelumnya. Saya ingin mengkongirmasi ini.

SR: Saya memeng tidak ada pembicaraan lain dengan KMS terkait FH sebelum itu.

KHFH: Jadi ada pembicaraan sebelumnya yang anda tidak tau?

SR: Ya

KHFH: Saksi tadi menyebut ada proses diskusi?

SR: Saya merasa itu diskusi.

KHFH: Apa saksi ada interpretasi lain tentang diskusi tsb (misalnya permintaan mundur KMS kepada FH)?

SR: Tidak. Itu Diskusi, ada proses dialog. Jadi setelahnya ada proses pengambilan keputusan tanpa kehadiran saya.

KHFH: Tentang surat pengunduran diri (pengunduran diri FH sebagai Wakil Ketua DPR -red), sebetulnya siapa yang membuat?

SR: Saya. Setelah pertemuan ber 3 itu, malamnya saya buat.

KHFH: Siapa yang minta?

SR: KMS. Secara verbal. Tidak ada dokumen tertulis. Asumsinya, pertemuan itu (yang saksi keluar karena merasa tidak enak), sudah menyepakati bahwa FH bersedia mundur (mundur dari Wakil Ketua DPR). Itu interpretasi.

KHFH: Apakah yang Anda ketahui, pengunduran diri merupakan hak atau kewajiban? Apakah ada aturan tentang itu?

SR: Penempatan dan pemberhentian anggot di partai diatur.

KHFH: Dengan mekanisme apa?

SR: Saya tidak menguasai.

KHFH: Apakah di F-PKS ada mekanisme evaluasi anggotanya?

SR: Setahu saya di DPP ada komisi legislatif yang melakukannya, tapi saya tidak pernah disana.

KHFH: Apakah saksi pernah diundang organ di PKS tentang pelanggran yang dilakukan FH?

SR: Saya pernah dipanggil terkait mekanisme pengunduran diri menurut BPDO.

KHFH: Sdr saksi mengikuti proses pemilihan pimpinan DPR?

SR: Ya

KHFH: Seperti apa?

SR: Fraksi mengajukan paket

KHFH: Melalui?

SR: KMP

KHFH: Yg melakukan pemilihan?

SR: Paripurna

***

Saksi 2: Nadjib Subroto (NS) dalam kapasitasnya sebagai Panitera Majelis Tahkim

KHFH: Berapa kali sidang Majelis Tahkim?

NS : 3

KHFH : Agenda sidang 1?

NS : Ditunda

KHFH : Sidang ke 2 bagaimana?

NS : Materi sidang 2 masih sama, meminta Tergugat (FH) memberi keterangan. Karena tidak hadir, maka ditunda.

KHFH : Sidang ke 3 bagaimana?

NS : Materi sama, putusan beda.

KHFH : Apa putusannya?

NS : Menerima gugatan seluruhnya, memecat tergugat (FH).

KHFH : Jadi hanya 1 kali? (Berarti tanpa pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, tahu-tahu diputuskan pecat)

NS : Ya

KHFH : Jadi ke 3 persidangan ini hanya menampilkan dakwaan BPDO?

NS : Ya

KHFH : (Saksi) Ahli diminta kapan?

NS : Diluar persidangan

KHFH : Forumnya apa?

NS : Forum dialog

KHFH : Siapa yang memimpin?

NS : Ketua Majelis Tahkim

KHFH : Siapa ahlinya?

NS : KH Hilmi Aminudin

KHFH : Kesaksian HA tersebut ada berita acaranya?

NS : Ada

KHFH : Seperti apa isinya?

NS : Saksi menjelaskan bahwa perintah dari KMS seringnya melakukan perintah dengan cara komunikasi lisan. Kalau sudah lisan, itu perintah. Tidak perlu tertulis, tidak ada persoalan.

KHFH : Jadi kesaksiannya hanya tentang mekanisme perintah? (Bukan pendapat tentang pemecatan)

NS : Ya

KHFH : BPDO ada persidangan?

NS : Ada

KHFH: Jadi MT (Majelis Tahkim) tidak lagi melakukan proses pemeriksaan alat bukti, hanya menerima hasil investigasi BPDO?

NS : Ya

KHFH : Tadi Anda menjelaskan pembanding MT dalam kasus (pemecatan) Gamari, investigasi oleh siapa?

NS : BPDO

KHFH : Sepengetahuan saksi, dalam kasus pak Gamari, apa pelanggarannya?

NS : Asusila

***

Selesai

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan.



Demikianlah Artikel Kesaksian Sunmanjaya Rukmandis di Sidang Gugatan Pemecatan Fahri Hamzah

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/kesaksian-sunmanjaya-rukmandis-di.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Kesaksian Sunmanjaya Rukmandis di Sidang Gugatan Pemecatan Fahri Hamzah"

Post a Comment