POLRI: Permintaan Maaf Ahok Tidak Menghentikan Proses Hukum

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel PENISTAAN AL QURAN, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : POLRI: Permintaan Maaf Ahok Tidak Menghentikan Proses Hukum
Link : POLRI: Permintaan Maaf Ahok Tidak Menghentikan Proses Hukum

Baca juga



Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne Episode 11 Oktober 2016: "Setelah Ahok Minta Maaf".

Diskusi membahas kasus pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu terkait ayat Al-Quran Surat Al Maidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik apakah Ahok melakukan penistaan agama Islam atau tidak. Kasus ini pun berlanjut dengan pelaporan dari berbagai pihak ke kepolisian dan kepada pengunggah potongan video pidato tersebut.

POLRI menyatakan permintaan maaf yang telah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghentikan proses hukum.

"Kita sambut baik permintaan maaf, itu suatu perbuatan mulia, (tapi) kaitan dengan proses penyidikan mohon diberikan kesempatan (berlanjut). Berikan kesempatan kepada penyidik kita untuk melakukan proses pembuktian secara profesional," ujar Boy Rafi Amar dari POLRI.

Berikut PERNYATAAN dari pihak POLRI terkait proses yang sudah dan sedang dilakukan dalam memproses penyidikan POLRI terkait Kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

[VIDEO]


Demikianlah Artikel POLRI: Permintaan Maaf Ahok Tidak Menghentikan Proses Hukum

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/polri-permintaan-maaf-ahok-tidak.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "POLRI: Permintaan Maaf Ahok Tidak Menghentikan Proses Hukum"

Post a Comment