Ulama se-Madura Laporkan Ahok ke Polda Jatim atas "Penistaan Al-Quran", 5 TAHUN BUI MENANTI !!!

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel PENISTAAN AL QURAN, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Ulama se-Madura Laporkan Ahok ke Polda Jatim atas "Penistaan Al-Quran", 5 TAHUN BUI MENANTI !!!
Link : Ulama se-Madura Laporkan Ahok ke Polda Jatim atas "Penistaan Al-Quran", 5 TAHUN BUI MENANTI !!!

Baca juga



Pamekasan – Aliansi Ulama Madura (AUMA) yang berkedudukan di Jalan Raya Proppo, Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah menunjuk seorang pengacara untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Jatim.

Dalam Surat Mandat AUMA Nomor: 029/MDT/AUMA/X/2016, tertanggal 7 Oktober 2016, disebutkan, jika pengacara yang sudah ditunjuk adalah Supyadi, SH.

Surat mandat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umumnya, KH. Ali Karrar Shinhaji (Pengasuh PP Darut Tauhid-Misdat- Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Pamekasan) dan sekretaris umum AUMA, Drs. KH. Fadholi Moh Ruham, M,Si, (Pengasuh PP Al-Fudhola’, Jalan Trunojoyo I, Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan).

Advokat itu, menerima mandat untuk melakukan upaya-upaya penuntutan terhadap penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok, khususnya pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.

Supyadi, SH mengungkapkan, mandat tersebut merupakan amanah dakwah. “Kepada siapa kita akan ikut kalau bukan kepada ulama sebagai waratsatul anbiya (pewaris para nabi),” katanya, seperti dikutip portalmadura.com.

Sebagai kelanjutan dari mandat tersebut, dijadwalkan, Jumat (14/10/2016) pada pukul 09.00 WIB, Ulama se-Madura (AUMA) bersama ribuan masyarakat akan melaporkan Ahok ke Polda Jatim.

“Tentang penistaan Agama yang diduga kuat telah dilakukan oleh Ahok,” tandasnya.

Sesuai KUHP Pasal 156a maka hukuman bagi penistaan agama adalah pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Bunyi KUHP Pasal 156:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;"


Demikianlah Artikel Ulama se-Madura Laporkan Ahok ke Polda Jatim atas "Penistaan Al-Quran", 5 TAHUN BUI MENANTI !!!

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/ulama-se-madura-laporkan-ahok-ke-polda.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Ulama se-Madura Laporkan Ahok ke Polda Jatim atas "Penistaan Al-Quran", 5 TAHUN BUI MENANTI !!!"

Post a Comment