Masih Ingat Kasus Pemerk0saan Yuyun? Begini Nasib Pelakunya Sekarang

Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.

Judul : Masih Ingat Kasus Pemerk0saan Yuyun? Begini Nasib Pelakunya Sekarang
Link : Masih Ingat Kasus Pemerk0saan Yuyun? Begini Nasib Pelakunya Sekarang

Baca juga



BuzzerTweet - Hati mayarakat Indonesia masih teriris jika mengingat kasus pemerk0saan dan pembunuhan yang menimpa gadis asal Bengkulu, Yuyun. Gadis SMP itu digagahi 14 orang secara bergiliran sebelum akhirnya dibuang ke jurang dengan tangan dan kaki terikat pada Sabtu, 2 April 2016.

Sesuai hasil visum dokter, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para tersangka. "Dari visum dokter, korban diduga sudah meninggal saat perk0saan itu masih berlangsung," demikian kata Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH, seperti dikutip dari harianrakyatbengkulu.com.

Para pelaku sendiri sudah ditangkap. Bermula dari operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding didampingi penjabat Kades Kasie Kasubun, Aji Kelas. Pada Jumat, 8 April 2016, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi, dan D alias J (17) yang semuanya warga Dusun IV, Desa Kasie Kasubun.

Selanjutnya dari keterangan tiga tersangka ini, lanjut Dirmanto, petugas mengantongi nama-nama pelaku lainnya. Pada Sabtu, 9 April, sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), A (17).

Kini, Kamis, 8 September 2016, tersangka Za yang dianggap sebagai pemimpin kelakuan bejat itu dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup menganggap Za sebagai eksekutor, maka itu layak dihukum seberat mungkin.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik serta sejumlah fakta lainnya, Za ini terbukti sebagai dalang atau otak aksi sadis yang dilakukan para tersangka yang menyebabkan YY diperk0sa hingga akhirnya meninggal dunia. Za ini juga sebagai eksekutor pembunuhan. Makanya, Za ini kita tuntut dengan hukuman mati,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan negeri Curup, Dodi Wiraatmaja SH usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Curup, seperti dilansir dari pedomanbengkulu.com, Kamis, 8 September 2016.

Sementara, 4 tersangka lain yang sudah berusia dewasa lainnya, yaitu To (19) alias Tobi, Su (19), Bo (20), Fa alias Pis (19) hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara. “Mereka berempat bukan otak atau dalam aksi sadis ini. Ini semua sesuai dengan peraturan dan perundang–undangan yang berlaku,” ujar Dodi.


sumber : feed

Demikianlah Artikel Masih Ingat Kasus Pemerk0saan Yuyun? Begini Nasib Pelakunya Sekarang

Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/09/masih-ingat-kasus-pemerk0saan-yuyun.html

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 Response to "Masih Ingat Kasus Pemerk0saan Yuyun? Begini Nasib Pelakunya Sekarang"

Post a Comment