Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Sebelum Usia 4 Bulan
Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan
Artikel Hukum - Fatwa,
Artikel Tafsir Alquran - Hadist - Ijma, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.
Judul : Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Sebelum Usia 4 Bulan
Link : Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Sebelum Usia 4 Bulan
Assalamualaikum ustadz. jika Keguguran di usia kehamilan 13 Minggu. apakah Janin sudah ada roh..?? Terus cara pemakamany bagaimana..?
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah…
Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya,
إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir, takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya. (HR. Ahmad 3624 & Muslim 6893)
Hadis ini yang menjadi acuan para ulama bahwa janin baru berstatus sebagai manusia ketika berusia 120 hari (4 bulan) ke atas, setelah ditiupkan ruh. Karena itu, hukum yang berlaku bagi janin yang mengalami keguguran dirinci sebagai berikut,
[1] jika janin belum berusia 4 bulan, maka tidak disikapi sebagaimana manusia, sehingga tidak perlu dimandikan, dikafani, maupun dishalati. Dan dia bisa dikubur ditempat manapun yang penting tidak mengganggu.
Tidak ada upacara maupun prosesi apapun dalam menanganinya. Seperti menguburkan ari-ari atau bagian anggota tubuh manusia lainnya yang telah lepas dari badan.
Dalam Fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan,
إذا لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يسمَّى ولا يعق عنه ؛ لأنه لم ينفخ فيه الروح
Jika usia janin belum genap 4 bulan, maka tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak diberi nama, dan tidak diaqiqahi. Karena janinnya belum ditiupkan ruh. (Fatawa Lajnah Daimah, 8/408)
[2] jika janin keguguran setelah berusia 4 bulan ke atas maka dia disikapi sebagaimana manusia, harus dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan dipemakaman kaum muslimin.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين
Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun. Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin ini telah ditiupkan ruh, sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama kaum muslimin lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/229).
Menyimpulkan penjelasan di atas, untuk janin usia 13 minggu, belum genap 4 bulan, sehingga belum ditiupkan ruh. Karena itu, dia bisa dikuburkan di tempat manapun selama tidak mengganggu.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/cara-memakamkan-janin-yang-meninggal.html
Judul : Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Sebelum Usia 4 Bulan
Link : Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Sebelum Usia 4 Bulan
Assalamualaikum ustadz. jika Keguguran di usia kehamilan 13 Minggu. apakah Janin sudah ada roh..?? Terus cara pemakamany bagaimana..?
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah…
Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya,
إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
Sesungguhnya kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (zigot), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama 40 hari pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama itu pula. Kemudian diutus seorang malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh kepadanya, dan ditetapkan empat takdir, takdir rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka ataukah bahagianya. (HR. Ahmad 3624 & Muslim 6893)
Hadis ini yang menjadi acuan para ulama bahwa janin baru berstatus sebagai manusia ketika berusia 120 hari (4 bulan) ke atas, setelah ditiupkan ruh. Karena itu, hukum yang berlaku bagi janin yang mengalami keguguran dirinci sebagai berikut,
[1] jika janin belum berusia 4 bulan, maka tidak disikapi sebagaimana manusia, sehingga tidak perlu dimandikan, dikafani, maupun dishalati. Dan dia bisa dikubur ditempat manapun yang penting tidak mengganggu.
Tidak ada upacara maupun prosesi apapun dalam menanganinya. Seperti menguburkan ari-ari atau bagian anggota tubuh manusia lainnya yang telah lepas dari badan.
Dalam Fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan,
إذا لم يتم له أربعة أشهر فإنه لا يغسل ولا يصلى عليه ولا يسمَّى ولا يعق عنه ؛ لأنه لم ينفخ فيه الروح
Jika usia janin belum genap 4 bulan, maka tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak diberi nama, dan tidak diaqiqahi. Karena janinnya belum ditiupkan ruh. (Fatawa Lajnah Daimah, 8/408)
[2] jika janin keguguran setelah berusia 4 bulan ke atas maka dia disikapi sebagaimana manusia, harus dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan dipemakaman kaum muslimin.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ما سقط قبل تمام أربعة أشهر : فهذا ليس له عقيقة ، ولا يسمَّى ولا يصلَّى عليه ، ويدفن في أي مكان من الأرض . وأما بعد أربعة أشهر فهذا قد نفخت فيه الروح ، هذا يسمى ويغسل ويكفن ويُصلى عليه ويدفن مع المسلمين
Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun. Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin ini telah ditiupkan ruh, sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama kaum muslimin lainnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/229).
Menyimpulkan penjelasan di atas, untuk janin usia 13 minggu, belum genap 4 bulan, sehingga belum ditiupkan ruh. Karena itu, dia bisa dikuburkan di tempat manapun selama tidak mengganggu.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Demikianlah Artikel Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Sebelum Usia 4 Bulan
Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/cara-memakamkan-janin-yang-meninggal.html
0 Response to "Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Sebelum Usia 4 Bulan "
Post a Comment