Hotman Paris: CCTV BUKAN ALAT BUKTI SAH, JESSICA HARUS BEBAS!
Apa kabar Sahabat Baca dan Sebarkan ? Kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk Anda baca dan ambil informasi didalamnya. Mudah-mudahan isi postingan
Artikel RAGAM, yang kami tulis ini dapat Anda pahami. Baiklah, selamat membaca.
Judul : Hotman Paris: CCTV BUKAN ALAT BUKTI SAH, JESSICA HARUS BEBAS!
Link : Hotman Paris: CCTV BUKAN ALAT BUKTI SAH, JESSICA HARUS BEBAS!
Tuntutan 20 tahun oleh jaksa penuntut umum terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ditanggapi keras oleh Hotman Paris Hutapea.
Hotman bersikeras, Jessica tak seharusnya dihukum atau dengan kata lain bebas. Hotman memandang, rekaman CCTV kafe Olivier yang dipakai sebagai alat bukti dalam sidang kasus itu tidak sah dan tak bisa dijadikan rujukan.
Hal itu jika berkaca kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.
Lebih jauh dikatakannya, sejumlah ahli yang dihadirkan JPU di kasus kematian Mirna memberi keterangan berdasarkan tampilan rekaman CCTV kafe Olivier. Oleh karena itu, keterangan saksi ahli juga ikut tidak sah.
Hal itu, kata dia, karena kesaksiannya berdasarkan alat bukti yang sudah tidak sah secara hukum.
"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," tuturnya.
Ditambahkannya, terdapat pendapat-pendapat lain yang beranggapan bahwa putusan MK ini tidak mengikat sehingga tidak harus dilaksanakan. Hotman pun lantas menyinggung kasus-kasus lain yang telah berjalan dahulu dan hasilnya berdasarkan putusan MK.
"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," tegasnya.
Hotman mengaku dirinya baru memberitahukan soal itu kepada Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica pada akhir September 2016. Otto, kata Hotman, baru mengetahui hal tersebut dan terkejut karena di persidangan sebelumnya memang sempat dibahas soal otentifikasi rekaman CCTV sebagai alat bukti.
sumber: Riaupos
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/hotman-paris-cctv-bukan-alat-bukti-sah.html
Judul : Hotman Paris: CCTV BUKAN ALAT BUKTI SAH, JESSICA HARUS BEBAS!
Link : Hotman Paris: CCTV BUKAN ALAT BUKTI SAH, JESSICA HARUS BEBAS!
Tuntutan 20 tahun oleh jaksa penuntut umum terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ditanggapi keras oleh Hotman Paris Hutapea.
Hotman bersikeras, Jessica tak seharusnya dihukum atau dengan kata lain bebas. Hotman memandang, rekaman CCTV kafe Olivier yang dipakai sebagai alat bukti dalam sidang kasus itu tidak sah dan tak bisa dijadikan rujukan.
Hal itu jika berkaca kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.
"Merujuk dari putusan MK itu, maka rekaman CCTV kasus dengan terdakwa Jessica, tidak sah sebagai alat bukti. Rekaman CCTV baru sah sebagai alat bukti kalau rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum," kata Hotman, Jumat 7 Oktober 2016.
Lebih jauh dikatakannya, sejumlah ahli yang dihadirkan JPU di kasus kematian Mirna memberi keterangan berdasarkan tampilan rekaman CCTV kafe Olivier. Oleh karena itu, keterangan saksi ahli juga ikut tidak sah.
Hal itu, kata dia, karena kesaksiannya berdasarkan alat bukti yang sudah tidak sah secara hukum.
"Seharusnya, polisi, jaksa, dan hakim patuh terhadap putusan MK ini. Konsekuensi logisnya, ya Jessica harus bebas," tuturnya.
Ditambahkannya, terdapat pendapat-pendapat lain yang beranggapan bahwa putusan MK ini tidak mengikat sehingga tidak harus dilaksanakan. Hotman pun lantas menyinggung kasus-kasus lain yang telah berjalan dahulu dan hasilnya berdasarkan putusan MK.
"Kalau memang tidak mengikat, semua kasus-kasus yang kemarin, sampai praperadilan Budi Gunawan, harus diulang dong. Pasal 1 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur apabila ada perubahan perundang-undangan pada saat terdakwa diadili, maka harus diberlakukan perundangan yang lebih menguntungkan terdakwa," tegasnya.
Hotman mengaku dirinya baru memberitahukan soal itu kepada Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica pada akhir September 2016. Otto, kata Hotman, baru mengetahui hal tersebut dan terkejut karena di persidangan sebelumnya memang sempat dibahas soal otentifikasi rekaman CCTV sebagai alat bukti.
sumber: Riaupos
Demikianlah Artikel Hotman Paris: CCTV BUKAN ALAT BUKTI SAH, JESSICA HARUS BEBAS!
Mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://bacasebar.blogspot.com/2016/10/hotman-paris-cctv-bukan-alat-bukti-sah.html
0 Response to "Hotman Paris: CCTV BUKAN ALAT BUKTI SAH, JESSICA HARUS BEBAS! "
Post a Comment